Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menata kawasan bersejarah. Pada Kamis malam, 25 Desember 2025, Pemkot Bandung melakukan penertiban parkir liar di Jalan Asia Afrika, salah satu ikon wisata dan cagar budaya yang menjadi wajah Kota Bandung. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar, sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai meresahkan warga dan wisatawan.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepat di depan Gedung Merdeka. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menghilangkan hak pejalan kaki yang seharusnya bisa menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman. Tak hanya motor, puluhan mobil juga kedapatan parkir liar di badan jalan, khususnya di depan Kantor Pos Asia Afrika.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memimpin penertiban. Ia menegaskan bahwa parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, tanpa pengecualian. Menurut Farhan, juru parkir yang memfasilitasi pelanggaran tersebut harus bertanggung jawab penuh dengan memindahkan kendaraan ke lokasi yang telah disediakan secara resmi.
“Kami menemukan satu titik di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Ini jelas melanggar peraturan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Farhan di lokasi.
Sebagai langkah cepat, seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar dialihkan ke kantong parkir resmi, salah satunya di area milik Bank Mandiri yang berada tak jauh dari lokasi. Farhan menekankan pentingnya kerja sama pengelola parkir agar kebutuhan parkir pengunjung tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Tak hanya soal lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan dipungut di awal tanpa bukti pembayaran.
“Kalau tarif Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli seratus persen,” tegas Farhan.
Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menindak tegas melalui tindak pidana ringan (tipiring). Selain diwajibkan melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dianggap sebagai pendapatan ilegal.
Sejumlah kendaraan yang melanggar juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di Jalan Asia Afrika, Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan dilanjutkan ke ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah Bandung timur.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjaga citra kawasan bersejarah Bandung agar tetap tertib, aman, dan nyaman. Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan parkir resmi serta tidak ragu melaporkan parkir liar dan pungli, demi terciptanya tata kota yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
