Pemkot Bandung Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkot Bandung Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkot Bandung Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Nota kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum juga telah disusun sebagai dasar dalam proses legislasi.

Dengan disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya.

Bacaan Lainnya

Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan Raperda ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025.

Diharapkan, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.

Kesimpulannya, revisi Perda ini diharapkan mampu menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan aktual Kota Bandung, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pos terkait