BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Selasa (25/2/2025), telah disepakati bahwa skema pembiayaan PSU akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“PSU tetap harus dilaksanakan, dan biayanya akan ditanggung oleh provinsi serta kabupaten,” ujar Dedi usai mengikuti rakor daring.
Anggaran PSU Mencapai Rp60 Miliar
Dari hasil perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Namun, Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar masih menghitung porsi kontribusi yang akan diberikan dalam skema pembiayaan ini.
“Total kebutuhan dana sekitar Rp60 miliar, tapi kami masih melakukan perhitungan lebih rinci terkait besaran yang akan ditanggung provinsi,” jelasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa alokasi dana untuk PSU ini tidak akan mengganggu rencana Pemprov Jabar dalam melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, dana yang akan digunakan berasal dari sisa anggaran Pilkada 2024 yang masih tersedia di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
“Dana sisa dari penyelenggaraan Pilkada 2024 di Bawaslu dan KPU Jabar masih ada, jadi ini tidak akan mengganggu efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Pemprov Jabar Serius Antisipasi Pelaksanaan PSU
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat.
“Pak Gubernur sangat peduli karena ini bukan hanya masalah daerah, tetapi juga kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur Jabar, berbagai aspek teknis pelaksanaan PSU dibahas secara mendalam. Mulai dari pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga persiapan material PSU.
“Kami memastikan semua aspek teknis dibahas secara detail, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan agar berjalan lancar,” tambahnya.
Terkait anggaran, Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan mengikuti arahan Gubernur berdasarkan data, fakta, serta aturan yang berlaku.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama, jadi harus diantisipasi dengan baik,” ujarnya.
MK Perintahkan PSU Tanpa Ade Sugianto
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 harus diulang tanpa mengikutsertakan calon petahana, Ade Sugianto. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan sengketa dari pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto sendiri telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri. MK menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya wajib melaksanakan PSU tanpa Ade Sugianto dan menetapkan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya merupakan keputusan final berdasarkan putusan MK. Dengan estimasi anggaran mencapai Rp60 miliar, Pemprov Jabar memastikan kesiapan pembiayaan bersama Pemda Kabupaten Tasikmalaya tanpa mengganggu efisiensi anggaran. Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian besar pada kelancaran PSU demi menjaga demokrasi yang sehat dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Kini, seluruh pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, berupaya memastikan tahapan PSU berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.
