Penertiban Tahap II, Bangunan Liar di sepanjang Jalur Gantole-Puncak Pass Dibongkar

Penertiban Tahap II, Bangunan Liar di sepanjang Jalur Gantole-Puncak Pass Dibongkar

Berita BOGOR, FaktaindonesiaNews.com  Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor kembali lakukan penataan kawasan Puncak tahap II terhadap bangunan liar (Bangli) yang ada di sepanjang jalur Puncak Kabupaten Bogor, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass di batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/24).

Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan, kegiatan ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan relokasi. Pemdakab Bogor melalui dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sudah membangun rest area untuk tempat berdagang bagi para pedagang yang ada di sekitar kawasan Puncak.

Kami Harapkan Para Pedagang

“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi. Dari 196 bangunan yang menjadi target pada tahap kedua ini setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah di bongkar secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *