Faktaindonesianews.com, Bandung – Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pengesahan status hukum anak angkat bungsunya, Arkana Aidan Misbach.
Penetapan tersebut memberikan kepastian hukum atas pengangkatan anak yang kini diasuh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal setelah perceraiannya dengan Atalia Praratya.
Putusan tersebut telah diterbitkan dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (15/7/2026). Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan permohonan Ridwan Kamil dikabulkan seluruhnya.
Berdasarkan salinan penetapan, pengadilan menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, anak laki-laki yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach,” demikian bunyi penetapan majelis hakim.
Permohonan Diajukan Setelah Perceraian
Permohonan pengesahan tersebut tercatat dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg dan didaftarkan pada Juni 2026.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak setelah perubahan kondisi keluarga pasca-perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa ketika proses adopsi dilakukan beberapa tahun lalu, administrasi pengangkatan anak masih menggunakan nama kedua orang tua.
Namun setelah perceraian, Arkana sepenuhnya berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil sehingga diperlukan penyesuaian status hukum agar administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini.
“Pasca perceraian, ananda Arka diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil. Karena itu proses administrasi dilakukan sebagai single parent oleh Pak Ridwan Kamil,” jelas Wenda.
Memberikan Kepastian Administrasi Hukum
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status hukum Arkana kini memperoleh kepastian sebagai anak angkat Ridwan Kamil dalam administrasi negara.
Keputusan ini juga menjadi dasar bagi proses pencatatan resmi pada dokumen kependudukan sehingga seluruh data administrasi anak dapat diperbarui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menghadiri langsung sidang di Pengadilan Agama Bandung untuk memantau jalannya proses permohonan tersebut. Saat itu ia berharap seluruh proses berjalan lancar.
“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” ujar Ridwan Kamil usai mengikuti proses persidangan.
Pengadilan Perintahkan Pencatatan di Disdukcapil
Selain mengabulkan permohonan, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses pencatatan administrasi kependudukan.
Dalam amar putusannya, pengadilan meminta pemohon menyerahkan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar status pengangkatan anak dicatat dalam register resmi dan diperbarui pada akta kelahiran Arkana.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan putusan pengadilan.
