“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat di sita Oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka di pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” kata Nana.
Untuk terdakwa Titov Firman Hidayat, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dan denda Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Agus Gunawan di jatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000, subsidair 2 bulan kurungan.
“Terhadap putusan tersebut kami Penuntut Umum dari Kejari Purwakarta menyatakan pikir-pikir,” ucap Nana