Majalengka, Faktaindonesianews.com – Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim R. Pamungkas, bahwa ketentuan penggunaan Dana Cadangan harus dituangkan secara eksplisit dalam batang tubuh Raperda, bukan sekadar pilihan redaksional. Itu menyiratkan beberapa hal pokok:
1. “Secara Eksplisit” = Mengikat dan Tidak Menyisakan Celah Hukum
Penggunaan kata eksplisit berarti DPRD ingin:
tidak ada abu-abu, tidak ada tafsir ganda, tidak ada ruang interpretasi yang bisa menguntungkan pihak tertentu, tidak ada pasal samar yang bisa dipelintir pada tahap implementasi.
Bagi Komisi II, ketentuan penggunaan Dana Cadangan tidak boleh hanya muncul di Penjelasan, Lampiran, atau konsideran.
Ia harus berada di batang tubuh, karena hanya batang tubuh yang mempunyai kekuatan mengikat secara normatif.
Perda hanya sah memaksa jika norma berada di batang tubuh. Penjelasan tidak memiliki daya paksa.
Jadi, maksud Dasim Raden Pamungkas (DRP) :
“Jika mau dipakai, harus ada pasalnya. Jika tidak ada pasalnya, jangan pernah dipakai.”
2. Dasim Menyadari Dana Cadangan Rp173 Miliar Sangat Rawan Penyimpangan
Komisi II melihat bahaya besar: penggunaan dana besar tanpa pasal eksplisit selalu berakhir pada :
temuan BPK, temuan Inspektorat, atau lebih parah, perkara Tipikor.
Deretan kasus nasional menunjukkan:
Perda yang tidak memuat norma penggunaan secara eksplisit dan dianggap tidak memenuhi asas legalitas penggunaan dianggap offside.
Dengan kata lain, Dasim ingin memastikan Majalengka tidak masuk perangkap klasik itu.
3. DPRD Ingin Mengunci Pemerintah Daerah Agar Tidak Membuka Tafsir Sepihak
Kalimat “secara eksplisit” yang disampaikan Dasim juga mencerminkan sikap waspada DPRD :
Dana cadangan sering “ditarik” untuk kegiatan yang tidak direncanakan, eksekutif kerap menggunakan logika “urgent/force majeure”, atau beralasan penafsiran fleksibel.
Dengan mewajibkan ketentuan eksplisit dalam batang tubuh, Komisi II sedang mengunci ruang gerak eksekutif agar:
tidak bisa menggeser dana, tidak bisa mengalihkan fungsi, tidak bisa memaknai pasal seenaknya.
Ini adalah bentuk checks and balances yang sehat.
4. Mengapa Butuh Keputusan Dua Lembaga Hukum? Karena DPRD Tidak Mau “Eksplisit tapi Cacat Hukum”
Dasim menyadari posisi Komisi II sangat sensitif:
mereka menginginkan pasal eksplisit, namun isi pasal tidak boleh bertentangan dengan UU/PP/Permendagri.
Jika DPRD memaksa memasukkan norma eksplisit tanpa harmonisasi:
Perda bisa dibatalkan Mendagri, DPRD dianggap tak kompeten dalam penyusunan Perda, penggunaan dana jadi tidak sah.
Maka dari itu, penting sekali bagi DPRD (terutama Komisi II) untuk mengamankan legitimasi:
(1) Biro Hukum Pemda ingin memastikan norma eksplisit itu tidak melampaui kewenangan daerah.
(2) Kemenkumham (Direktorat PP) dan memastikan norma eksplisit itu harmonis dengan aturan di atasnya.
Jadi, alasan utama Dasim menuntut keputusan dua lembaga hukum adalah untuk mengunci legitimasi agar ketika pasal eksplisit disisipkan, tidak ada peluang pembatalan.
5. “Eksplisit” di Mulut Dasim Adalah Pesan Politik & Pesan Akuntabilitas
Dalam bahasa politik DPRD, kata eksplisit mengandung dua lapis pesan:
a. Pesan Politik
DPRD ingin menunjukkan kepada publik Majalengka bahwa:
mereka mengawasi penggunaan dana besar, mereka tidak mau diseret dalam alur anggaran gelap, mereka memaksa transparansi dari eksekutif.
b. Pesan Akuntabilitas
Komisi II ingin memastikan bahwa:
publik tahu untuk apa dana cadangan dipakai, publik bisa memeriksa pasalnya, tidak ada permainan di balik layar.
Dengan begitu, DPRD tidak hanya menjadi pembahas, tetapi juga penjamin moral penggunaan dana publik.
Alhasil, bahwa Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim R. Pamungkas, ketentuan penggunaan Dana Cadangan harus dimuat secara eksplisit dalam batang tubuh Raperda, mengandung makna:
1. Norma harus mengikat, tidak boleh ambigu.
2. Penggunaan dana Rp173 miliar harus punya dasar hukum yang tegas.
3. DPRD ingin mengunci ruang tafsir eksekutif.
4. Untuk itu dibutuhkan double legitimacy dari Biro Hukum dan Kemenkumham.
5. Ini adalah strategi melindungi Pemda, DPRD, dan publik dari risiko cacat aturan atau potensi Tipikor.
Dengan kata lain, ” Dasim ingin: jelas, terang, terukur, terikat, dan tidak bisa diselewengkan.”/djohar
