Tasikmalaya, Faktaindonesianews.com – Nama Endang Juta, pengusaha tambang asal Kabupaten Tasikmalaya, mendadak menjadi perbincangan hangat setelah dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan penambangan ilegal (illegal mining) di wilayah selatan Tasikmalaya.
Penangkapan itu menambah daftar panjang persoalan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi di Jawa Barat. Ironisnya, sosok yang dikenal dermawan dan aktif dalam kegiatan sosial itu justru diduga menjadi salah satu aktor yang berperan dalam rusaknya lingkungan di kawasan tambang rakyat.
Antara Dermawan dan Perusak Alam
Bagi sebagian warga, Endang dikenal ringan tangan membantu kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Namun bagi aktivis lingkungan, sikap dermawan itu seperti menabur pasir di atas luka.
“Dermawan kepada manusia, tapi kejam kepada alam. Jadi dermawannya di mana?” ujar salah seorang pemerhati lingkungan di Tasikmalaya yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10/2025).
Aktivis tersebut menilai, tindakan menambang tanpa izin resmi tidak bisa ditutupi dengan citra sosial. “Kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Sungai tercemar, lahan longsor, dan ekosistem hancur. Ini bukan derma, tapi dosa ekologis,” tambahnya.
Aspek Hukum dan Lingkungan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sumber di kepolisian menyebutkan, penangkapan Endang dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan perbukitan Tasikmalaya bagian selatan.






