“Saat ini, baru dua korban yang berhasil diidentifikasi melalui KTP atau SIM yang ditemukan di kantong mereka. Kami mengimbau kepada keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke Posko Antemortem DVI di RSUD Ciawi,” jelas Bey.
Santunan bagi Korban
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan santunan bagi korban dan keluarga yang terdampak.
“Untuk korban meninggal dunia, kami akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli warisnya. Penyerahan santunan ini akan dilakukan setelah proses identifikasi selesai. Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta kepada RSUD Ciawi,” paparnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan membantu proses administrasi bagi ahli waris korban yang meninggal dunia.
“Petugas kami akan proaktif dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga santunan dapat segera disalurkan kepada keluarga korban,” tambah Hendriawanto.
Bey Machmudin berharap seluruh korban, baik yang masih dalam perawatan maupun keluarga yang berduka, mendapatkan pendampingan maksimal dari semua pihak terkait.
“Ini adalah musibah yang berat bagi semua pihak. Kami akan terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait untuk memastikan seluruh penanganan berjalan dengan baik,” tutupnya.