Ia menyatakan, DPD RI berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, mengupayakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian masalah Non-ASN di Kota Bandung dan wilayah lainnya.
“Dari pemaparan yang diberikan oleh Pemkot Bandung menurut kami sudah cukup jelas, kita jadikan masukan untuk rapat kerja,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono, menyampaikan, Pemkot Bandung telah mendata mandiri sejak Mei 2022 untuk mengantisipasi penataan ASN.
“Kami telah menyusun skema dan mekanisme yang jelas, tetapi keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala. Saat ini belanja pegawai di Kota Bandung mencapai 32 persen, sementara batas yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen,” jelas Tono.
Tono berharap, kehadiran Komite I DPD RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa membebani APBD Kota Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa mengatakan, terdapat beberapa opsi penanganan. Di antaranya mereka yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, bagi yang belum terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian lepas,” ungkapnya.