Jalur pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan 4 (empat) jalur :
Afirmasi,zonasi.Perpindahan tugas orang tua dan Prestasi, dengan kuota untuk jenjang Sekolah Dasar yaitu jalur zonasi minimal 70%,jalur afirmasi minimal 20%. Serta jalur perpindahan orang tua atau wali maksimal 5%,sementara untuk sekolah menengah pertama yaitu jalur zonasi minimal 50%. Jalur afirmasi minimal 30%, jalur perpindahan orang tua atau wali maksimal 5% serta jalur prestasi sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali, dengan presentase 60% prestasi akademik atau nilai raport dan 40% prestasi perlombaan atau penghargaan.
Persyaratan umum oleh seluruh calon peserta didik baru di antaranya akta kelahiran peserta didik baru, kartu keluarga serta kartu tanda penduduk orang tua.