Ciamis, Faktaindoesianews.com – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Andang Irpan Sahara, menyoroti pentingnya segera dilakukan pembenahan lembaga Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis. Ia menegaskan bahwa secara hukum, masa kepengurusan lembaga tersebut telah berakhir sejak tahun 2016 dan hingga kini belum ada pembaruan kepengurusan resmi.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perbaikan Arah dan Restrukturisasi Dewan Pendidikan Kabupaten Ciamis” yang digelar oleh Pusat Kajian Hukum Universitas Galuh Ciamis di Gedung Korpri, Kamis (23/10/2025), Andang menekankan bahwa Dewan Pendidikan memiliki peran strategis dalam menjaga mutu pendidikan daerah.
“Dewan Pendidikan adalah representasi masyarakat yang seharusnya aktif memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta menjadi jembatan antara pemerintah dan publik dalam bidang pendidikan,” ujar Andang dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ciamis pada 2025 berada di angka 72,56, dengan dua indikator penting yaitu Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Berdasarkan data tahun 2024, HLS Ciamis mencapai 14,3 tahun, melampaui rata-rata Jawa Barat. Namun, RLS masih di angka 8,1 tahun, atau setara dengan jenjang pendidikan kelas dua SMP.
“RLS yang masih rendah menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum menikmati pendidikan menengah. Untuk mengejar RLS 12 tahun, dibutuhkan komitmen semua pihak dan Dewan Pendidikan harus mengambil peran nyata,” tegas Andang.
Ia berharap setelah dilakukan restrukturisasi, Dewan Pendidikan dapat kembali berfungsi optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan, mendorong peningkatan SDM, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Ciamis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Muharram Ahmad Jajuli, menilai forum FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adalah kunci menciptakan sistem pendidikan yang demokratis dan berkelanjutan.
“Dewan Pendidikan bukan hanya simbol. Lembaga ini merupakan mitra strategis pemerintah dalam memberi pertimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan,” jelas Muharram.
Ia menambahkan, Dewan Pendidikan perlu diperkuat agar sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua Pusat Kajian Hukum Universitas Galuh Ciamis, Hendra Sukarman alias Ebo, mengungkapkan bahwa kegiatan FGD ini merupakan inisiatif pihak kampus untuk menghidupkan kembali fungsi Dewan Pendidikan.
FGD tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari DPRD, MUI, praktisi pendidikan, hingga tokoh masyarakat seperti Endin Lidnilillah dari LSM Inpam dan Deni WJ dari Sakola Motekar.
Menurut Hendra, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk merumuskan arah baru Dewan Pendidikan yang profesional dan berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan.
