Pj Bupati Garut Kukuhkan 414 Kepala Desa

Pj Bupati Garut Kukuhkan 414 Kepala Desa

Berita GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Pj Bupati Garut mengukuhkan 414 kepala desa, di Ballroom Fave Hotel Garut, Kamis (13/6/2024).

Selain 414 kepala desa yang di lantik, ada 6 kepala desa yang akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan seorang kepala desa tidak bersedia di perpanjang.

Pengukuhan ini di lakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Nah, tentu ini harus segera di sikapi agar pembangunan di desa bisa segera di lakukan,” kata Barnas seusai acara pengukuhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *