Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita, FaktaIndoensiaNews.com – Terkait kasus pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Maka penyidik menetapkan satu lagi tersangka, sehingga  jumlah tersangka sementara ini sudah 4 orang yakni NA, INA, M dan AL

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis. Dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Zulfikar Tanjung menyampaikan  bahwa AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang.

Mengkondisikan Proses Lelang .

“Tersangka AL punya peran yang sangat strategis, sehingga terjadinya korupsi pada pembangunan Pasar Cigasong, ” ujar Asintel saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu 5/6/2024.

AL yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri. Di duga telah mengkondisikan proses lelang tersebut.

Masih menurut  Asintel, tersangka AL yang juga Penjabat Bupati Bandung Barat. Yang di duga  menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Di duga uang tersebut di terima langsung ataupun melalui keluarganya yang di berikan beberapa kali. Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan tersebut Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah. Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan  AL.  juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu. Dalam  kegiatan proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH.MH membenarkan dan menyampaikan. Bahwa tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan  Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka AL, walaupun sudah di tetapkan tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan.

Pos terkait