AL yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri. Di duga telah mengkondisikan proses lelang tersebut.
Masih menurut Asintel, tersangka AL yang juga Penjabat Bupati Bandung Barat. Yang di duga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Di duga uang tersebut di terima langsung ataupun melalui keluarganya yang di berikan beberapa kali. Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.
Peraturan tersebut Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah. Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL. juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu. Dalam kegiatan proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.