Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH.MH membenarkan dan menyampaikan. Bahwa tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan  Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka AL, walaupun sudah di tetapkan tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *