Ia mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan Post Mortem hewan kurban tahun 2024 akan di laksanakan selama 4 hari mulai dari Iduladha sampai dengan hari tasyrik (17-20/6/2024)s
“Ini memastikan untuk kelayakan, jika ada yang tidak layak kita pisahkan untuk tidak di konsumsi atau di di stribusikan,” ujarnya.