Bandung, Faktaindonesianews.com – Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong memberikan respons positif terhadap kesepakatan jam operasional yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kesepakatan yang dihasilkan melalui dialog intensif itu dinilai sebagai pendekatan paling manusiawi, adil, dan tetap melindungi penghasilan harian para pedagang.
Apresiasi tersebut mencuat dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL, Selasa 25 November 2025, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Penataan Bukan Penggusuran
Di hadapan para pedagang, Farhan kembali menegaskan bahwa kebijakan penataan di Kiaracondong bukanlah penggusuran. Pemkot, kata Farhan, ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang yang proporsional: PKL bisa tetap berdagang, sementara masyarakat memperoleh kenyamanan saat melintas.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung memilih jalan dialog ketimbang tindakan represif. Penertiban mendadak yang selama ini menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang tidak lagi menjadi pilihan.
PKL: Pendekatan Ini Alus, Manusiawi, dan Tidak Merugikan
Perwakilan PKL, Sutarman, menyampaikan apresiasi besar kepada Pemkot Bandung. Menurutnya, pola penataan kali ini berbeda dibanding pendekatan yang sering terjadi di kota besar lainnya.
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan,” ujar Sutarman.
“Yang penting kami tetap bisa cari makan. Yang penting saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Ini mah pendekatannya alus pisan,” ucapnya menambahkan.
Ia menilai kesepakatan yang lahir dari musyawarah terbuka membuat pedagang merasa dihargai. Aturan yang jelas juga memberikan kepastian usaha, sehingga pedagang tidak lagi diliputi rasa takut akan penggusuran tiba-tiba.
Jam Operasional yang Disepakati Bersama
Kesepakatan yang ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL, Satgas, dan aparat kewilayahan menetapkan:
-
Jam operasional: 22.00–07.00 WIB
-
Area harus bersih pada: 07.30 WIB
Batas waktu tersebut dianggap adil bagi semua pihak. PKL memiliki rentang waktu yang cukup untuk berdagang, sementara kondisi jalan tetap lancar pada jam-jam sibuk pagi hari.
Bagi Pemkot Bandung, pola penataan ini juga memberi ruang bagi Satgas dan aparat kewilayahan untuk melakukan pemantauan dengan lebih humanis dan berbasis kesepakatan.
Kekhawatiran PKL Sirna Berkat Dialog
Sutarman menegaskan bahwa kekhawatiran terbesar para pedagang selalu sama: digusur tanpa solusi. Namun pendekatan dialog yang ditempuh Pemkot Bandung membuat ketakutan itu sirna.
“Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” tutur Sutarman.
Baginya, penataan ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi wujud keberpihakan pemerintah kepada warga kecil.






