PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera di bebaskan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai di tetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *