PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

“Mengadili, mengabulkan praperadilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya di nyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman menambahkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *