Faktaindonesianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan nilai kerugian mencapai Rp7,65 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31).
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial AW, pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika korban mendapat penawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per orang.
“Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas, mulai dari hotel, konsumsi hingga transportasi selama pelaksanaan ibadah haji,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Setelah melalui sejumlah pembahasan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati biaya keberangkatan sebesar Rp450 juta untuk setiap jemaah. Korban kemudian mendaftarkan 19 calon jemaah dengan total nilai transaksi mencapai Rp8,55 miliar.
Sebagai bentuk pembayaran, korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar ke rekening yang ditunjuk pihak penyelenggara sesuai tagihan yang diterimanya.
Namun, janji keberangkatan yang dijadwalkan pada 16 Mei 2026 tidak pernah terealisasi. Kedua tersangka terus memberikan alasan bahwa penerbitan visa haji mengalami keterlambatan. Hingga waktu keberangkatan berlalu, visa yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan seluruh calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar karena para jemaah tidak pernah diberangkatkan sesuai kesepakatan,” kata Maruli.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa salah satu tersangka, yakni NZ, sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NZ diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Pada 24 Juni 2026, tersangka NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, penyidik juga menangkap tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” jelas Maruli.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus dengan mengaku memiliki biro perjalanan Travel HKN yang disebut mampu memberangkatkan jemaah melalui jalur haji Mujamalah. Sementara itu, NZ berperan membantu penyediaan rekening penampung yang digunakan untuk menerima pembayaran dari korban.
Penyidik menduga motif utama kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan pihak lain dengan memanfaatkan keinginan masyarakat yang ingin berangkat ke Tanah Suci melalui jalur haji khusus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
