Faktaindonesianews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi, serta mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena para terduga pelaku berasal dari latar belakang yang berbeda, termasuk seorang anggota Brimob, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut, seorang mantan anggota Kopassus, serta seorang warga sipil. Polda Lampung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil operasi Seaport Interdiction (SI) yang dilakukan oleh Ditresnarkoba di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, salah satu pintu utama distribusi barang dan penumpang antara Pulau Sumatra dan Jawa.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur penyeberangan sebagai sarana distribusi barang haram.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Empat Terduga Pelaku Miliki Peran Berbeda
Dari hasil penyelidikan awal, masing-masing terduga pelaku diduga memiliki peran tersendiri dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Terduga berinisial HB, yang merupakan anggota Brimob, diduga bertugas membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta menuju lokasi tujuan.
Sementara itu, DK, seorang prajurit aktif TNI AL yang berdinas di Lanal Lampung, diduga berperan membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
Adapun HR, warga sipil, diduga bertugas menjemput narkotika dari wilayah Medan, Sumatera Utara, sebelum barang tersebut dibawa menuju Lampung.
Sedangkan HS, yang diketahui merupakan mantan anggota Kopassus, diduga berperan sebagai pemilik narkotika yang akan diedarkan melalui jaringan lintas provinsi.
Proses Hukum Disesuaikan dengan Kewenangan
Polda Lampung menyatakan proses penanganan hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk tersangka dari kalangan sipil dan anggota Brimob, penyidikan ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung, sesuai kewenangan dalam sistem peradilan militer.
Polda juga memastikan koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika.
Barang bukti meliputi tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, sebuah tas ransel hitam, empat unit telepon genggam, serta dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi para pelaku.
Menurut perhitungan kepolisian, nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, sedangkan pil ekstasi memiliki nilai sekitar Rp60,6 juta.
Selain nilai materi yang cukup besar, aparat menilai keberhasilan pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh ribuan bahkan ratusan ribu orang apabila barang tersebut berhasil diedarkan.
Komitmen Perangi Peredaran Narkoba
Polda Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur strategis, termasuk kawasan pelabuhan yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai jalur distribusi.
Kerja sama lintas instansi juga akan terus diperkuat guna memutus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan berbagai pihak dan wilayah.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan tersebut.
