Faktaindonesianews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah klub malam, New Star Club. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan pihak internal manajemen tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Polisi Menyamar Jadi Pengunjung
Pengungkapan dilakukan melalui operasi penyamaran. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Handik Zusen dan Kevin Leleury menyamar sebagai pengunjung dan memesan ruang VIP.
Saat berada di dalam, petugas mencoba memesan narkotika kepada pelayan bernama I Gusti Bagus Adi Pramana, yang kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada captain room, Muhammad Rokip.
Dari tangan Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi berlogo “LV” berwarna pink. Selain itu, petugas juga menyita 600 butir ekstasi lainnya yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.
Manajer Klub Ikut Diamankan
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan manajer klub, I Wayan Subawa. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Opik yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Eko mengungkapkan, Opik bukan bagian resmi dari staf klub. Namun, ia bersama jaringannya kerap beroperasi di area parkir dan menjadikan lokasi tersebut sebagai titik distribusi narkoba.
Modus “Sistem Tempel” di Area Parkir
Dalam praktiknya, narkotika dikirim oleh kurir dan disembunyikan di sekitar mesin pompa air di area parkir. Selanjutnya, barang diambil oleh pengedar dan diedarkan kepada pengunjung melalui layanan VIP room atau pesanan langsung.
Setelah transaksi selesai, uang hasil penjualan dikembalikan ke titik yang sama menggunakan metode “sistem tempel”, lalu diambil oleh pihak tertentu untuk dihitung.
Tiga Tersangka, Enam Buron
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Selain itu, enam orang lainnya masih buron, termasuk Opik yang diduga sebagai aktor utama.
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 43 pengunjung yang terdiri dari 28 pria dan 15 perempuan. Hasil tes urine awal menunjukkan 37 orang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Polisi kini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk melakukan asesmen lebih lanjut, guna menentukan apakah mereka hanya sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran.
Peredaran Terstruktur Libatkan Manajemen
Eko menegaskan bahwa praktik peredaran ekstasi di klub tersebut berlangsung secara terstruktur dan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi.
Bahkan, pihak manajemen diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan ikut menerima keuntungan dari hasil penjualan narkotika.






