Faktaindonesianews.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta mengamankan puluhan paket narkotika siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32) kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria berinisial I yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan HCF
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap HCF di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu siap edar, sebuah telepon genggam, serta bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, mengatakan barang bukti digital menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan penyelidikan.
“Petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Adi, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, HCF mengaku tidak menjalankan aktivitas peredaran sabu seorang diri, melainkan bekerja sama dengan beberapa rekannya.
Polisi Tangkap Pelaku Kedua di Banyuresmi
Berdasarkan pengakuan HCF, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka kedua, FRD, yang berada di Kecamatan Banyuresmi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat sekitar 40 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, plastik hitam, telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Petugas menyita 12 paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, plastik hitam, ponsel, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp,” jelas Adi.
Pelaku Ketiga Turut Diamankan
Penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka pertama. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku ketiga berinisial IL yang juga berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran sabu tersebut.
Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk alur distribusi narkotika yang mereka jalankan di wilayah Garut.
Pemasok Utama Masuk Daftar Pencarian Orang
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sosok berinisial I yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para pelaku.
Saat ini, pria tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat kepolisian.
“Mereka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Adi.
Polres Garut memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi Perkuat Pemberantasan Narkoba di Garut
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
