Site icon Berita Fakta Indonesia

Polres Jaksel Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto

Faktaindonesianews.com – Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menimpa sebuah perusahaan pemilik produk mata uang kripto. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan setelah adanya laporan resmi yang diterima kepolisian.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pelaku diduga menjanjikan penerbitan fatwa halal untuk produk kripto, namun belakangan dokumen yang diserahkan kepada perusahaan diduga merupakan dokumen palsu. Dugaan pemalsuan itu mencakup tanda tangan hingga stempel resmi milik MUI.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perkara tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan sedang didalami oleh penyidik,” ujar Joko, Senin (6/7/2026).

Laporan Polisi Sudah Diterima Sejak Juni 2026

Laporan terkait dugaan penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya/Polres Metro Jakarta Selatan yang diterima pada 22 Juni 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa sebuah perusahaan menjadi korban setelah diduga diperdaya oleh seorang terlapor berinisial MLA. Terlapor disebut menawarkan jasa pengurusan fatwa halal MUI untuk produk aset digital berupa mata uang kripto.

Penyidik kini masih mendalami seluruh kronologi kejadian, termasuk menelusuri komunikasi antara korban dan pihak yang dilaporkan serta memverifikasi dokumen-dokumen yang telah diserahkan dalam proses tersebut.

Korban Dijanjikan Fatwa Halal untuk Produk Kripto

Berdasarkan informasi dalam laporan polisi, peristiwa dugaan penipuan bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, terlapor diduga meyakinkan pihak perusahaan bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk mengurus penerbitan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia bagi produk kripto yang dimiliki perusahaan tersebut.

Korban kemudian mempercayai tawaran tersebut dan menunggu proses sebagaimana dijanjikan. Setelah beberapa waktu, terlapor menyerahkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal resmi dari MUI.

Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pihak MUI, perusahaan justru memperoleh informasi bahwa lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan fatwa halal terhadap produk investasi kripto sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diberikan.

Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel MUI

Hasil penelusuran lebih lanjut memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut tidak hanya berisi informasi yang tidak benar, tetapi juga diduga menggunakan tanda tangan dan stempel MUI palsu.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik kini masih memverifikasi keaslian dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Dalam laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 391 KUHP yang mengatur dugaan pemalsuan.

Meski kejadian disebut berlangsung pada pertengahan tahun 2022, laporan resmi baru diajukan oleh pihak perusahaan pada Juni 2026. Polisi belum menjelaskan alasan keterlambatan pelaporan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Sejauh ini, kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses masih difokuskan pada pengumpulan fakta dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Exit mobile version