Lebih lanjut, AKP Tito menjelaskan, Bahwa apabila di temukan adanya bentuk kecurangan dari pengusaha atau petugas SPBU, tindakan tegas akan segera di ambil sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara pidana maupun administrasi.
“Kami akan menindak pelaku kecurangan dengan tegas, termasuk memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha,” tegas AKP Tito.
Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan arahan dari Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM, yang di tindaklanjuti oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. Selain itu, AKP Tito juga mengingatkan seluruh petugas SPBU di wilayah Kabupaten Majalengka untuk melayani masyarakat dengan baik. Terutama dalam menghadapi arus mudik menjelang Lebaran tahun 1445 Hijriah ini.