Bandung, Faktaindonesianews.com – Polrestabes Bandung membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran 2025, mulai 23 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan bahwa kendaraan dapat dititipkan di Polsek maupun Polrestabes Bandung dan dapat diambil kembali setelah pemilik kembali dari kampung halaman.
“Warga Bandung bisa menitipkan kendaraannya di Polsek maupun Polrestabes Bandung, dan kendaraan dapat diambil kembali setelah mudik,” ujar Budi di Lapangan Tegalega Bandung, Kamis (20/3/2025).
Imbauan Keamanan bagi Pemudik
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik.
- Pastikan rumah dalam keadaan terkunci
- Matikan kompor dan alat elektronik yang tidak diperlukan
- Laporkan kepada aparat setempat agar rumah bisa dipantau dalam patroli
“Kami akan meningkatkan patroli di kawasan perumahan untuk memastikan keamanan rumah kosong yang ditinggal mudik,” tambah Budi.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, karena kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Aturan ini akan segera disosialisasikan oleh Wali Kota Bandung kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Mudik Aman dan Nyaman
Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau pemudik untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan, terutama dengan mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat dan mematuhi aturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan serta patroli rumah kosong, diharapkan warga Bandung dapat mudik dengan lebih aman dan nyaman.
