Polrestabes Medan Menangkap Anggota IPK dan PKN

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN). Usai peristiwa saling serang kedua ormas dan timbulnya korban antara keduanya.

Bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan di antara dua ormas itu. Di aniaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah di tahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Dua sopir truk, bernama Ivan dan Simon, itu di serang pada, Jumat (1/3/2024). Yang kemudian di balas oleh ormas PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko IPK. Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentrokan.

DS Berperan Sebagai Mengumpulkan Anggota.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan. “Para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Adapun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.

“DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir,” kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (5/3/2024) lalu.

Teddy menjelaskan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu di serang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang di serang menggunakan senapan dan senjata tajam.

“Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri,” sebutnya.

Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut di serang. Sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat di lempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku di tangkap.

Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu di picu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat di olok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.

“Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat. Awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu),” jelas Teddy.

Adapun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang di duga di pakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.

Kami Masih Mendalaminya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza. Di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

“Saat di geledah, di temukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi. Juga ditemukan 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya,” ujarnya.

Pada hari rabu 13 .aret 2025, sekira pukul 00.30 di nihari. Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang di kelola ormas tertentu. Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi. Dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Serta sejumlah barang bukti di antaranya senjata api milik Godol dan senjata tajam kelewang/samurai.

Barang Bukti Telah Di Serahkan.

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana. Berkas perkaranya telah di nyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 April 2025. Tersangka godol dan barang bukti telah di serahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api,” kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024)

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, para pelaku dari anggota ormas IPK akan di jerat. Dengan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Godol anggota ormas PKN akan di jerat. Dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951.

Pos terkait