Polrestabes Medan Menangkap Anggota IPK dan PKN

“Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api,” kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024)

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, para pelaku dari anggota ormas IPK akan di jerat. Dengan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Godol anggota ormas PKN akan di jerat. Dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *