Polri Hentikan Sementara Penindakan Lalu Lintas di Sumatera Terdampak Bencana, Fokus pada Evakuasi dan Akses Bantuan

Polri Hentikan Sementara Penindakan Lalu Lintas di Sumatera Terdampak Bencana, Fokus pada Evakuasi dan Akses Bantuan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho resmi menginstruksikan penghentian sementara seluruh bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Sumatera yang terdampak bencana alam. Kebijakan darurat ini berlaku untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyusul banjir bandang dan longsor yang merusak sejumlah ruas jalan penting.

Agus menegaskan bahwa seluruh personel di lapangan kini difokuskan pada pelayanan kemanusiaan, terutama pembukaan jalur bantuan dan evakuasi warga. Kerusakan infrastruktur yang memutus akses logistik menjadi alasan utama diberlakukannya kebijakan ini. “Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/12).

Bacaan Lainnya

Alihkan Pola Tugas, Prioritaskan Kemanusiaan

Dalam instruksinya, Agus meminta jajaran Dirlantas dan Kasat Lantas untuk menggunakan diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dengan demikian, seluruh kegiatan penindakan seperti tilang dihentikan sementara dan diganti dengan misi penyelematan.

Setiap personel diarahkan membantu membuka akses jalan, mengevakuasi masyarakat, serta mengawal alat berat menuju lokasi longsor. Pengawalan dilakukan secara estafet untuk memastikan mobilitas bantuan tidak terganggu.

Polantas juga diberi tugas sebagai pathfinder, yaitu pembuka rute bagi kendaraan bantuan. Mereka wajib memetakan jalur alternatif hingga ke tingkat desa agar distribusi logistik tetap berjalan meski banyak jalan utama terputus.

Green Wave untuk Kendaraan Bantuan

Untuk mempercepat arus bantuan, Polri menerapkan skema Green Wave, yakni prioritas penuh bagi ambulans, kendaraan medis, truk sembako, dan mobil pengangkut bantuan lainnya. Skema ini diharapkan memperlancar pergerakan tim SAR dan relawan di tengah kondisi darurat.

Agus menegaskan bahwa seluruh aset Polantas harus menjadi lifeline bagi masyarakat. Karena itu, kendaraan dinas seperti double cabin dan truk lalu lintas dioptimalkan untuk evakuasi kelompok rentan dan pengiriman sembako ke daerah yang terisolasi.

Polantas Tanggap Bencana dan Laporan Jalan Tiap Tiga Jam

Seluruh pos polisi di wilayah terdampak diinstruksikan beralih fungsi menjadi Posko Polantas Tanggap Bencana. Posko ini menyediakan air minum, tempat istirahat, dan pusat informasi bagi warga maupun relawan.

Sementara itu, Dirlantas diwajibkan memberikan laporan kondisi jalan setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Data tersebut kemudian disebarkan ke media dan platform navigasi agar masyarakat dapat menghindari jalur yang masih rawan atau belum dapat dilalui.

Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tutup Agus.

Pos terkait