Jakarta, Faktaindonesianews.com — Kepolisian Republik Indonesia memaparkan modus terbaru penyebaran propaganda terorisme yang menyasar anak-anak dan pelajar. Polri menyebut para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga game online, untuk menjaring target yang rentan secara psikologis maupun sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa proses penyebaran propaganda dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, konten disebarkan melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan sejumlah game online. Para perekrut sengaja membuat konten dengan tampilan menarik untuk memancing rasa ingin tahu para korban.
“Propaganda didiseminasi melalui video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang dikemas menarik agar membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Selasa (18/11).
Setelah calon target menunjukkan ketertarikan, perekrut akan menghubungi mereka secara personal melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau Telegram. Cara ini membuat hubungan antara perekrut dan korban semakin intens dan terarah pada proses indoktrinasi.
Trunoyudo menegaskan bahwa penyebaran propaganda tersebut memanfaatkan kondisi sosial dan psikologis anak-anak. Beberapa faktor yang membuat mereka mudah terpengaruh antara lain bullying, keluarga tidak harmonis, minimnya perhatian orang tua, pencarian jati diri, marginalisasi sosial, hingga keterbatasan literasi digital dan pemahaman agama.
Selain itu, Polri juga menyinggung kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melibatkan seorang pelajar. Namun, Trunoyudo menegaskan kasus tersebut tidak terkait radikalisasi online, melainkan tindakan balas dendam akibat perundungan dan meniru aksi kekerasan di luar negeri.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat dalam upaya merekrut anak-anak ke jaringan terorisme. Penindakan dilakukan sebanyak tiga kali, mulai dari akhir Desember 2024 hingga 17 November 2025.
