Polsek Belawan Kembali Tangkap Residivis Pelaku Pencurian

Hukum & Kriminal, FaktaIndonesiaNews – Polsek Belawan kembali menangkap residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  Dengan melakukan modus operandi merusak gembok toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. Tersangka bernama Rahmad (28), seorang warga Kelurahan Belawan II, di tangkap di Pasar 2 Marelan, Senin (25/3/24). Padahal, tersangka sudah pernah merasakan pengapnya penjara.

Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada tanggal 12 Maret 2024. Di mana pada pagi hari korban hendak membuka tokonya di Jalan Bunga. Tapi, korban melihat pintu tokonya telah terbuka dan gembok rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang seperti baju, celana, dan sandal telah hilang dari dalam toko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *