Jakarta, Faktaindonesianews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Majelis Permusyawaratan Rakyat menegaskan bahwa pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Badan Pengkajian MPR telah tuntas. Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, memastikan dokumen tersebut kini berada di meja pimpinan dan akan segera memasuki tahap lanjutan untuk menuju pengesahan resmi.
Tifatul menjelaskan bahwa langkah berikutnya menunggu keputusan pimpinan MPR untuk membentuk panitia ad hoc, sebuah tim khusus yang bertugas merumuskan hasil kajian sebelum dibawa ke Sidang Umum MPR. “Pimpinan harus membentuk panitia ad hoc. Tim inilah nanti yang akan memfinalisasi dan membawa PPHN ke sidang umum,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (7/12). Ia menegaskan, “Dari kami, Badan Pengkajian, semuanya sudah selesai, sudah final.”
Dalam proses pembahasan sebelumnya, sejumlah opsi terkait mekanisme pengesahan PPHN sempat dipertimbangkan, mulai dari pengesahan melalui undang-undang hingga melalui Ketetapan MPR. Namun Fraksi PKS menilai bahwa opsi pengesahan melalui undang-undang terlalu rentan terhadap uji materi di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, amandemen UUD 1945 menjadi opsi paling kuat.
“Kalau dibuat dalam bentuk undang-undang, sangat mudah di-judicial review. Kita sudah susun bertahun-tahun, sampai 22 periode, tapi kalau langsung digugat begitu saja, kan sayang,” jelas Tifatul.
Meski kerap dibandingkan dengan keberadaan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru, Tifatul menegaskan bahwa PPHN berbeda secara substansi. PPHN hanya berfungsi sebagai pedoman bersama, bukan alat untuk mengendalikan secara terpusat jalannya pemerintahan. Menurutnya, keberadaan pedoman tersebut penting agar arah pembangunan nasional tidak terus berubah mengikuti pergantian pemerintahan.
“Ini bukan kembali ke model Orde Baru. PPHN hanya memberi rambu umum agar tidak ada pola pemerintahan yang zigzag,” katanya.
Ia menambahkan, MPR tidak menargetkan pengesahan dalam waktu dekat. Saat ini fokus utama Badan Pengkajian adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD 1945. Untuk itu, MPR telah membentuk lima kelompok kajian yang masing-masing mengulas isu seperti kedaulatan rakyat, otonomi daerah, desentralisasi, hingga pertahanan negara.
“Sekarang Badan Pengkajian ditugaskan mengevaluasi seluruh isi UUD. Targetnya bisa selesai dalam satu sampai dua tahun,” ucap Tifatul.
