Praktisi Hukum, Fidel Giawa Menilai Penggeledahan Yang Dilakukan Terhadap Kantor ULP Kota Bandung

Praktisi Hukum, Fidel Giawa Menilai Penggeledahan Yang Dilakukan Terhadap Kantor ULP Kota Bandung

Berita, FaktaindonesiaNews.com Praktisi Hukum, Fidel Giawa menilai penggeledahan yg dilakukan terhadap kantor ULP Kota Bandung adalah tindakan melawan hukum.

“Kemungkinan besar kejaksaan tidak mengantungi ijin pengadilan atas tindakan tersebut” ujar Fidel. Lebih lanjut Fidel menjelaskan bahwa kalau menyimak dari penjelasan Kajari. Sesungguhnya belum di temukan adanya perbuatan pidana di lingkungan ULP. Melainkan baru informasi tentang terjadinya jual beli dokumen tender oleh oknum.

“Kejaksaan bertindak terlalu jauh, bertindak terlalu prematur. Jika benar telah di temukan adanya transaksi tersebut maka mestinya sudah bisa di rilis bahwa ini adalah tindakan gratifikasi dan bisa di buka saja siapa pemberi dan penerima, janganlah bertindak karena sekedar dengar dari dengar atau apa lagi kalau ada pesan sponsor dari peserta tender lainnya”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *