Site icon Berita Fakta Indonesia

Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jakarta Selatan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya tetap dinyatakan sah dan proses hukum dapat terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Menang Praperadilan Soal Penangkapan dan Penahanan

Sebelum mengajukan gugatan mengenai status tersangka, Roy Suryo lebih dahulu memenangkan praperadilan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2026, hakim menyatakan tindakan upaya paksa tersebut mengalami cacat formil, sehingga dinilai tidak sah menurut hukum.

Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dan menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” bunyi amar putusan yang dibacakan hakim pada sidang sebelumnya.

Penyidikan Tetap Dinyatakan Berlaku

Meski sebelumnya memenangkan sebagian permohonannya, hakim menegaskan bahwa ketidaksahan proses penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Dengan kata lain, putusan tersebut hanya menyangkut aspek prosedural dalam pelaksanaan upaya paksa, bukan mengenai substansi perkara maupun keabsahan seluruh berkas penyidikan.

Pada putusan yang sama, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo yang meminta rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat.

Masih Ajukan Gugatan Ganti Kerugian

Di luar perkara mengenai status tersangka, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas tindakan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian.

Dalam perkara tersebut, pihak tergugat tetap berasal dari unsur Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Status Hukum Roy Suryo Tidak Berubah

Dengan ditolaknya praperadilan mengenai penetapan tersangka, status hukum Roy Suryo tetap tidak berubah dan penyidik memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, gugatan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo masih akan diproses secara terpisah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Exit mobile version