Setelah itu, lanjut Muzakir melanjutkan penjelasannya di persidangan. Jika penyidikan di nilai sudah di lakukan maka naik menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka atas suatu tindak pidana tersebut.
“Tetap harus ada penyelidikan untuk memastikan status orang. Setelah penyelidikan, naik ke penyidikan dan tersangka, karena ini menentukan nasib orang,” ujarnya.
Masih dalam keterangannya, tidak benar jika ada suatu laporan dugaan tindak pidana yang di laporkan baik oleh masyarakat atau lembaga sekalipun. kemudian tidak di lakukan penyidikan terlebih dahulu.
“Sesuai keputusan MK, proses permulaan itu tahapannya ialah penyelidikan. Sebab kewenangan lahir dari penyelidikan, dan intelejen itu bukan penyidik, penyidik bukan intelejen,” ungkap Muzakir.
“Kemudian, jika prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar. Maka produknya juga menjadi tidak sah,” sambungnya.
Sekedar informasi, INA telah menunjuk kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm untuk menjadi kuasa hukum. Terkait status tersangka yang mengikat pada dirinya dan sudah di lakukan penahanan.
INA di tersangkakan karena di duga terlibat kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Cigasong Majalengka. Sewaktu menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka.
Kejati Jabar juga telah menetapkan pihak swasta yaitu Andi Nurmawan sebagai tersangka. Dan juga telah di lakukan penahanan.
Namun juga di ketahui, ada salah satu di duga seorang Pejabat di Pemkab Majalengka berinisial M. Yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Namun belum di lakukan penahanan oleh Kejati Jabar. Hingga pemberitaan ini di turunkan, proses praper terus berjalan. Bahkan di putuskan oleh hakim tunggal Syarif untuk di skor’s hingga pukul 16.00 WIB.***






