Prof. Yusril Datang Ke Persidangan INA

“Sesuai keputusan MK, proses permulaan itu tahapannya ialah penyelidikan. Sebab kewenangan lahir dari penyelidikan, dan intelejen itu bukan penyidik, penyidik bukan intelejen,” ungkap Muzakir.

“Kemudian, jika prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar. Maka produknya juga menjadi tidak sah,” sambungnya.

Sekedar informasi, INA telah menunjuk kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm untuk menjadi kuasa hukum. Terkait status tersangka yang mengikat pada dirinya dan sudah di lakukan penahanan.

INA di tersangkakan karena di duga terlibat kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Cigasong Majalengka. Sewaktu menjabat sebagai Kepala  BKPSDM Majalengka.

Kejati Jabar juga telah menetapkan pihak swasta yaitu Andi Nurmawan sebagai tersangka. Dan juga telah di lakukan penahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *