Site icon Berita Fakta Indonesia

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kementerian HAM, Menteri Natalius Pigai Diperintahkan Pulihkan Jabatan Ernie Yanti

Faktaindonesianews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan tersebut menjadi sorotan karena majelis hakim membatalkan keputusan mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi serta memerintahkan pemulihan posisi penggugat ke jabatan semula.

Putusan yang diterbitkan pada 2 Juli 2026 itu mengakhiri proses hukum yang berlangsung sekitar dua bulan sejak gugatan didaftarkan. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan menerima seluruh tuntutan yang diajukan penggugat.

PTUN Batalkan Keputusan Menteri HAM Soal Mutasi Jabatan

Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 tidak sah dan harus dibatalkan. Surat keputusan tersebut sebelumnya memindahkan Ernie Nurheyanti dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM ke posisi Analis HAM Ahli Madya.

Hakim juga memerintahkan Menteri HAM untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan kedudukan Ernie ke jabatan manajerial yang sebelumnya diemban.

Selain membatalkan keputusan mutasi, pengadilan mewajibkan pihak tergugat memulihkan harkat, martabat, serta hak-hak administratif penggugat sebagaimana sebelum diterbitkannya keputusan tersebut.

Tak hanya itu, Menteri HAM juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp383 ribu sesuai amar putusan.

Penggugat Menilai Proses Mutasi Tidak Transparan

Dalam persidangan, Ernie yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa perpindahan jabatan dilakukan tanpa melalui mekanisme evaluasi yang jelas.

Ia menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada penilaian objektif terhadap kinerja maupun prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Salah satu alasan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya dinilai tidak mampu mengoptimalkan penyerapan anggaran.

Namun, Ernie membantah alasan tersebut. Berdasarkan data yang diajukan dalam persidangan, penyerapan anggaran di unit yang dipimpinnya justru mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian keseluruhan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang berada di angka 92,88 persen.

Selain itu, dokumen penilaian kinerja menunjukkan dirinya memperoleh predikat “Baik”, sehingga menurutnya tidak terdapat dasar yang kuat untuk melakukan mutasi ke jabatan fungsional.

Pemberitahuan Lewat WhatsApp Dipersoalkan

Ernie juga mempersoalkan mekanisme penyampaian keputusan mutasi yang dinilai tidak sesuai etika birokrasi.

Menurut keterangannya, pemberitahuan mengenai pelantikan hanya dikirim melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

Ia menilai cara tersebut mengabaikan prosedur resmi surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan tidak adanya proses administrasi yang terbuka.

Lebih lanjut, Ernie mengaku telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri HAM. Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, ia menyatakan tidak pernah menerima jawaban resmi atas keberatan tersebut.

Kondisi itu membuatnya meyakini proses perpindahan jabatan dilakukan secara tidak transparan dan berpotensi merugikan karier yang telah dibangun selama lebih dari tiga dekade sebagai aparatur sipil negara.

Hakim Perintahkan Pemulihan Jabatan

Melalui putusan tersebut, PTUN Jakarta menegaskan bahwa Menteri HAM wajib mengembalikan Ernie ke jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM beserta seluruh hak yang melekat pada posisi tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi bentuk koreksi terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Meski demikian, putusan PTUN belum tentu menjadi akhir dari perkara. Pihak tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui mekanisme banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version