Site icon Berita Fakta Indonesia

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 1,5 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Faktaindonesianews.com – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjerat Razman dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Terpidana diterima berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarpani dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Proses penerimaan Razman berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Setibanya di lapas, Razman langsung menjalani prosedur standar penerimaan warga binaan, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindak pidana pencemaran nama baik.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, Razman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai hukuman subsider.

Kasus yang menjerat Razman bermula dari tuduhan yang dilontarkannya terhadap Hotman Paris Hutapea. Saat itu, Razman diduga menyebarkan informasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim. Pernyataan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga akhirnya Razman dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik karena diwarnai insiden kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa terlihat menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Razman tampak mendekati dan sempat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim kuasa hukum masing-masing. Situasi sempat memanas ketika salah seorang advokat terlihat naik ke atas meja sidang sehingga jalannya persidangan terganggu.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pengacara ternama Indonesia sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan media digital secara bertanggung jawab. Dengan dieksekusinya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap Razman Arif Nasution resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana di Lapas Kelas I Cipinang.

Exit mobile version