Dirinya menjelaskan THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Begitu juga ASN daerah, tapi sesuai dengan kemampuan tiap daerah.
“Untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 besaran pemberian bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
“ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing,” lanjut Prabowo.
Sementara bagi para pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan. “Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.