Namun, ia menegaskan bahwa revisi hanya akan mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang membahas batas usia pensiun.
“Ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing menteri hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu dan Mensesneg juga menugaskan eselon 1,” kata Sjafrie, yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya saat Reformasi 1998.
Dengan target penyelesaian sebelum reses, revisi UU TNI ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran TNI sesuai dengan kebutuhan zaman.