Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Tak Semua ASN Dapat

Ilustrasi PNS

THR dan Gaji ke-13 juga terdiri dari sejumlah komponen. Hal itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1).

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Bacaan Lainnya

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi pasal 9 ayat (1).

Khusus untuk calon PNS, ada perbedaan di komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen gaji pokok untuk THR dan gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Presiden Prabowo Subianto mengatakan hak-hak keuangan itu akan diberikan mulai H-14 Lebaran.

Pos terkait