Sambut Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara

Sambut Hari Besar Keagamaan, Penyelenggaraan Pariwisata Ditutup Sementara

1. Untuk jenis usaha di atas, agar di tutup pada Rabu 8 Mei 2024. Mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00

2. Untuk pemutaran film bioskop di harapkan di sesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang di maksud.

Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka akan di kenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Perda Kota Bandung. Nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.

Pos terkait