Bandung, Faktaindonesianews.com – Di balik citra kawasan Dago yang dikenal sebagai salah satu wilayah strategis dan bernilai tinggi di Kota Bandung, tersimpan persoalan serius yang mengancam keselamatan lingkungan. Tumpukan sampah ilegal yang ditemukan di sejumlah titik kini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Bandung karena dinilai berpotensi memicu bencana.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, persoalan sampah di kawasan Dago tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tumpukan sampah tersebut bukan hanya berasal dari aktivitas warga sekitar, tetapi juga diduga kuat datang dari pasar tradisional hingga tempat pengumpulan sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Yang di bagian belakang itu sampah dan ini bermasalah. Sampahnya bisa datang dari pasar sampai ke tempat pengumpulan sampah ilegal,” ujar Farhan saat melakukan monitoring Siskamling Siaga Bencana ke-80 di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut Farhan, akumulasi sampah di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari penyumbatan saluran air, pencemaran lingkungan, hingga ancaman longsor di titik-titik rawan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terlebih saat musim hujan dengan intensitas tinggi.
Ia menekankan, persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, tetapi menyangkut langsung keamanan dan keselamatan warga. Oleh karena itu, Pemkot Bandung tidak akan membiarkan praktik pembuangan sampah sembarangan terus berulang.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung akan melakukan penelusuran asal-usul sampah yang menumpuk di titik-titik pengumpulan ilegal tersebut. Penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun kelompok yang secara sengaja membuang sampah tanpa prosedur resmi.
Farhan memastikan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Ia bahkan menegaskan penerapan sanksi pidana sebagai bentuk efek jera agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi di kemudian hari.
“Siapapun yang buang sampah di situ kita akan tuntut secara pidana. Ini harus jadi pelajaran, karena persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal keselamatan warga,” tegas Farhan.
Sementara itu, Lurah Dago Jusni Giri Susilowati mengungkapkan, salah satu titik yang menjadi sorotan merupakan TPS liar yang berada di wilayah RW 02. Lokasi tersebut selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa izin dan telah menimbulkan berbagai keluhan dari warga sekitar.
Menurut Jusni, sesuai arahan Pemkot Bandung, TPS liar tersebut akan segera ditutup secara permanen. Penutupan dilakukan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal sekaligus memulihkan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.“Rencananya tadi akan ditutup, karena itu kan TPS-nya liar,” ujarnya.
