JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional yang jelas serta berpotensi menyesatkan masyarakat melalui penawaran program penghapusan utang.
Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang bank dari pihak Golden Eagle.
Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh perwakilan berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, BSSN, serta PPATK, Satgas PASTI menelusuri legalitas dan model bisnis yang dijalankan Golden Eagle.
Hasilnya, Golden Eagle diketahui menawarkan program penghapusan utang bank yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum, namun tidak dapat memberikan bukti atau penjelasan resmi terkait dasar hukum yang dimaksud. Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional dari lembaga berwenang.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang terkait dengan penawaran penghapusan utang dan program investasi lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemkot Yogyakarta,” ujar Hudiyanto.
Hudiyanto menjelaskan, dalam penawaran tersebut, Golden Eagle mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, yang terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.
Namun, setelah dilakukan verifikasi terhadap draf perjanjian kerja sama yang melibatkan personal guarantee dan kepala daerah, ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Isi draf tersebut mencakup proposal hibah, penjaminan oleh personal guarantee, pembukaan rekening joint account, hingga pembagian fee penjaminan — seluruhnya tanpa dasar hukum resmi.
Satgas PASTI menilai bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan Golden Eagle tidak memiliki legalitas dan berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, kegiatan tersebut resmi dihentikan demi melindungi masyarakat dari risiko penipuan berkedok investasi dan bantuan keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal,” tegas Hudiyanto.
Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
