Bandung, Faktaindonesianews.com – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum. Dalam operasi terbaru di kawasan Jl. Ciateul, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kios Kuning
Di lokasi pertama, Kios Kuning, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, mulai dari A, B hingga C. Seluruh barang bukti langsung diamankan setelah diketahui tidak ada izin usaha penjualan minuman beralkohol.
Penjual di lokasi tersebut telah diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025.
1.303 Obat Daftar G Diamankan
Lokasi kedua adalah kios penjual obat ilegal di Jl. Ciateul. Petugas mengamankan 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari:
-
Strip hijau: 85 butir
-
Trihexyphenidyl: 83 butir
-
Pil kuning: 1.135 butir
Obat daftar G merupakan obat keras yang hanya boleh dibeli di apotek dengan resep atau diberikan oleh tenaga kesehatan berwenang. Karena itu, peredaran bebas di kios pinggir jalan menjadi pelanggaran serius.
Satpol PP Tegaskan Penindakan Jadi Kegiatan Rutin
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan kegiatan rutin.
“Ini bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian besar pelanggaran terjadi di kios-kios kecil atau pedagang pinggir jalan yang menjual minol atau obat keras tanpa izin.
“Banyak yang menjual di kios pinggir jalan, jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” jelasnya.
Dilanjutkan ke Sidang Tipiring
Setelah penindakan di lapangan, para pelanggar akan diproses melalui mekanisme hukum.
“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” tambah Bagus.
Imbauan ke Masyarakat dan Anak Muda
Satpol PP mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol maupun obat-obatan berbahaya dengan melapor melalui Bandung 112 atau akun resmi Satpol PP.
Selain itu, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol secara jelas, yakni hanya diperbolehkan di hotel berbintang, diskotik, karaoke dan tempat resmi lainnya.
“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Pengusaha harus patuh pada aturan,” tegas Bagus.
Ia juga berpesan agar anak muda menjauhi minol maupun obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.
“Lebih baik fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kreativitas. Mari jaga Kota Bandung,” imbaunya.






