Faktaindonesianews.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan masih beroperasi meski telah ada ketentuan penutupan usaha pada Hari Besar Keagamaan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyegel sebuah toko penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.
Operasi pengawasan ini dilaksanakan pada Senin malam, 15 Juni 2026, mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta kondusivitas Kota Bandung selama momentum keagamaan.
Pengawasan Berbasis Aturan dan Surat Edaran Wali Kota
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.
Operasi ini melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung serta dukungan TNI dan Polri sebagai unsur bantuan kendali operasi (BKO).
Sejumlah Lokasi Masih Beroperasi
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satu tempat yang ditemukan masih beroperasi berada di kawasan Talaga Bodas. Saat pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, tempat hiburan tersebut masih menjalankan aktivitas usaha.
Petugas kemudian memberikan teguran keras dan memerintahkan pengelola untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional. Identitas penanggung jawab juga diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan yang bersangkutan dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada Kamis, 18 Juni 2026.
Selanjutnya, pengawasan dilanjutkan ke beberapa THM di kawasan Jalan Mohammad Toha. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebagian tempat dalam proses penutupan setelah sebelumnya beroperasi. Meski demikian, identitas penanggung jawab tetap diamankan untuk pemeriksaan dan klarifikasi dokumen perizinan usaha.
Toko Miras Ilegal Disegel, 28 Botol Diamankan
Selain THM, Satpol PP juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol di sekitar Jalan Mohammad Toha yang tidak memiliki izin usaha resmi. Saat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan pelanggaran tersebut.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan sebagai barang bukti. Petugas juga langsung melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
“Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol,” kata Bambang.
Penanggung jawab usaha juga akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian THM Lainnya Tertib dan Tutup
Dalam rangkaian operasi yang sama, petugas juga memeriksa sejumlah THM di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa sudah dalam kondisi tutup dan dinilai mematuhi ketentuan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha telah menjalankan kewajibannya dalam mengikuti aturan penutupan selama hari besar keagamaan.
Penegakan Aturan untuk Ketertiban Kota
Bambang menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan yang berlaku di masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dasar Hukum Operasi
Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.
