Satpol PP Kota bandung Diduga Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan

Satpol PP Kota bandung Diduga Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan

Bandung, FaktaindonesiaNews.com:- Satpol PP Kota bandung Diduga Tebang Pilih Dalam Penegakan Aturan. Di Bulan Suci Ramadhan nampaknya bukan jadi alasan untuk tidak beroperasi sementara bagi pengelola tempat hiburan malam.

 Telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang

Meski Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Namun masih saja di temukan hiburan malam yang berani membuka usaha hiburan malamnya.

Seperti Club berkedok Cafe’ yang berada di Basemen Hotel Belviu. Yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 35, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *