Sejumlah Jabatan Di Lingkup Pemkot Bandung Mengalami Kekosongan.

Selain itu, Agung juga mempertanyakan terkait dengan kebijakan Pj Wali Kota Bandung. Karena hingga saat ini belum mengakselerasi kekosongan jabatan di sejumlah instansi tersebut.

“Pertanyaannya adalah, apakah Pj Wali Kota Bandung tidak memiliki kewenangan. Dan kebijakan untuk melakukan rotasi, atau gimana?,” ujarnya lagi.

Meski demikian, menurut keterangan yang di himpun dari pejabat BKPSDM Kota Bandung. Bahwa pada masa PJ Wali Kota, secara bertahap telah melaksanakan pengisian jabatan namun di nilai belum sesuai kebutuhan.

“Berdasarkan keterangan BKPSDM, pengisian jabatan tetap memperhatikan Perpres No.116 Tahun 2022. Yang isinya pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan,” ucap Agung.

“Persetujuan teknis itu dari BKN dan mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” sambungnya.

Kekosongan Jabatan Tersebut Harus Menjadi Perhatian.

Untuk itu, Agung meminta agar persoalan kekosongan jabatan tersebut harus menjadi perhatian. Baik untuk Mendagri, BKN dan Pj Wali Kota Bandung, jangan kemudian menjadi pembiaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *