Meski demikian, menurut keterangan yang di himpun dari pejabat BKPSDM Kota Bandung. Bahwa pada masa PJ Wali Kota, secara bertahap telah melaksanakan pengisian jabatan namun di nilai belum sesuai kebutuhan.
“Berdasarkan keterangan BKPSDM, pengisian jabatan tetap memperhatikan Perpres No.116 Tahun 2022. Yang isinya pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan,” ucap Agung.
“Persetujuan teknis itu dari BKN dan mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” sambungnya.
Kekosongan Jabatan Tersebut Harus Menjadi Perhatian.
Untuk itu, Agung meminta agar persoalan kekosongan jabatan tersebut harus menjadi perhatian. Baik untuk Mendagri, BKN dan Pj Wali Kota Bandung, jangan kemudian menjadi pembiaran.
“Pemkot Bandung perlu adanya akselerasi pengisian kekosongan jabatan. Baik posisi struktural, fungsional, administrator ataupun pengawas. Dan kami meminta agar Mendagri evaluasi kinerja Pj Wali Kota,” tegas Agung.
Terakhir, terkait dengan pelayanan publik mengangkut penerimaan siswa baru atau PPDB. Karena masih terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah, hal ini di nilai sangat penting mendapat perhatian.
“Jika kepala sekolah masih Plt, selain pelaksanaan PPDB khawatir terganggu. Maka pengelolaan dana BOS pun hawatir tidak berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.